MasterNews – (Selasa, 1/11/22) sekira pukul 11.35 WIB di sekitar Jl. Purnawarman BEC, Kota Bandung telah terjadi dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online terhadap penumpang pengguna jasa ojek online.

Kejadian bermula ketika korban yang bernama Anoy Roz ingin pergi mendampingi kliennya yang hendak berbelanja keperluan alat-alat fitness di Fitness Idachi Metro. Mula-mulanya korban ingin pergi menggunakan kendaraan pribadi, akan tetapi ternyata ban dari kendaraan korban mengalami kebocoran.

Karena tidak ingin terlambat mendampingi kliennya maka korban memesan ojek online dari salah satu aplikasi ojek online yang dibantu oleh petugas parkir yang ada di lokasi tersebut. Lalu korban menerangkan ciri-cirinya kepada calon pengemudi ojek tersebut, “pak, saya wanita menggunakan jaket abu-abu dengan legging merah sedang duduk di depan Gedung parkir motor BEC di seberang JCO Gedung baru BEC” Ucap Anoy.

Setelah menunggu sekitar 15-20 menit, pengemudi ojek online yang akan mengantarkan korban ke lokasi tujuan tidak kunjung datang. Dikarenakan sedang terburu-buru, maka korban berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan pengemudi ojek online tersebut yang pada akhirnya antara korban dan pengemudi ojek online tersebut telah disepakati jika pesanan yang sedang berjalan tersebut untuk dibatalkan.

Lalu korban melakukan pemesanan kembali. Ketika pengemudi ojek online yang baru sudah datang dan korban sudah duduk diatas motor, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang mengaku sebagai pengemudi ojek online yang sudah dibatalkan tadi menghampiri korban dengan penuh rasa emosi. Lalu korban dengan rasa rendah hati kembali meminta maaf kepada pengemudi ojek online tersebut dan bermaksud untuk mengganti biaya kerugian yang dialami pengemudi ojek online tersebut. 

Saat hendak mengambil uang didalam tas, pengemudi tersebut diduga hendak mendorong kepala korban yang kemudian korban mencoba untuk menepis tangan dari pengemudi ojek online tersebut. Tidak berhenti sampai disitu saat korban turun dari motor, pengemudi ojek online tersebut kembali melayangkan pukulan kearah wajah korban yang kemudian bisa ditangkis oleh korban, seketika pengemudi ojek online tersebut melayangkan tendangan kearah ulu hati korban yang mengakibatkan korban terpental sekira ±1 meter dan mengalami lebam. 

Atas perlakuan yang diterimanya tersebut, Senin 07 November 2022 korban didampingi tim pengacaranya Dr.  Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., Tjie Wey Kien, S.H., Yanto Dharma Gunawan, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas Daniel L. A. Situmeang, S.H., Kaddapi Pane, S.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., CLA, Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Indra Novriansyah, S.H. dari Antinomi Law Office yang dikoordinatori oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H, M.H., telah membuat pengaduan di Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung) dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor: STBP/281/XI/2022/JBR/POLRESTABES tertanggal 07 November 2022 atas dugaan perbuatan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 335 KUHP dan mencadangkan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU ITE, UU Perlindundungan Konsumen, serta dugaan pelanggaran UU lainnya.